Halaman Harga Rumah

Kamis, 16 Juli 2020

Biaya KPR

5 Biaya KPR Yang Disiapkan Saat Beli Rumah

 Sebelum Mengajukan KPR ini 5 biaya KPR yang harus anda tahu

1. Uang Muka KPR

 Uang muka atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Down Payment (DP), akan mengambil porsi paling besar dari berbagai biaya KPR yang ada. Oleh karena itu, Anda perlu mempersiapkan nominal uang muka yang sesuai dengan tipe hunian yang diambil, jenis KPR dan juga harga rumah yang dipilih. Ketentuan mengenai besaran uang muka KPR sendiri telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016.

 Besaran uang muka yang harus disiapkan untuk rumah pertama sebesar 15%, untuk rumah kedua sebesar 20% dan untuk rumah ketiga sebesar 30%. Sedangkan berdasarkan peraturan terbaru dari Bank Indonesia (BI) besaran uang muka yang dibutuhkan adalah minimal 30% dari harga rumah.


Biaya KPR
Biaya KPR

2. Biaya Notaris KPR

Setiap proses pembelian rumah dan properti lainnya dengan KPR pasti melibatkan seorang notaris.

Biasanya, pihak bank atau pihak developer telah bekerja sama dengan notaris pilihan yang akan ditunjuk untuk mengurusi dokumen-dokumen yang berhubungan dengan KPR Anda.

Beberapa dokumen yang memerlukan campur tangan seorang notaris di antaranya akta jual-beli, akta kredit, pengurusan pajak dan juga biaya balik nama sertifikat.

Sebetulnya, tidak ada patokan mengenai besaran biaya yang dibayarkan kepada notaris. Jadi Anda bisa menegosiasikan biaya yang harus dikeluarkan agar lebih murah.





Biaya KPR



3. Pajak Penjualan dan Pembelian

Dalam setiap proses jual beli properti, pasti selalu ada pajak yang dikenakan baik itu kepada pihak penjual atau pun pihak pembeli.

a. Pajak penjualan yang disebut juga sebagai Pajak Penghasilan (PPH) memiliki besaran 2,5 % dari harga jual dan dibayarkan oleh developer atau pemilik rumah sebagai pihak penjual.
.
Contoh:
Harga rumah siap huni di Taman Gunung Anyar Rp 450.000.000 (setelah diverifikasi)
Pajak Penjual (PPH): 2,5% x Rp 450.000.000 

Besaran pajak penjualan yang harus dibayarkan adalah Rp 11.250.000
Taman Gunung Anyar


b. Pajak pembelian yang dikenal juga sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki besaran 5% x (harga jual – nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak).

Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)
Seperti diketahui, besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.

Pajak Pembeli (BPHTB): 5% x (Rp 450.000.000 – Rp 60.000.000) = Rp 19.500.000

Besaran pajak pembelian yang harus dibayarkan adalah Rp 19.500.000

Pajak penjualan dan pembelian dapat dibayarkan melalui bank dan dilaporkan ke kantor pajak atau diuruskan oleh notaris.

4. Biaya Provisi KPR

Biaya provisi adalah biaya yang dibebankan kepada pengaju KPR sebagai biaya administrasi pengurusan KPR.

Biasanya, biaya provisi harus dibayar sebelum proses akad dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan selama satu kali pada saat pengajuan KPR.

Nominal biaya provisi adalah 1% dari total pinjaman KPR. Jadi, misalkan pinjaman KPR Anda sejumlah Rp300.000.000, maka biaya provisinya adalah sebesar Rp3.0000.000.

5. Biaya Asuransi

Biaya asuransi mencakup asuransi jiwa dan asuransi rumah.

Asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan juga pihak keluarga kreditur seandainya kreditur meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas.

Sedangkan asuransi rumah jelas ditujukan untuk melindungi rumah dari kejadian buruk yang tidak diinginkan.

Ada asuransi rumah yang hanya mencakup asuransi kebakaran saja, tetapi ada juga asuransi yang mencakup keseluruhan.

Tidak semua jenis asuransi ini diwajibkan oleh semua bank, kok. Ada juga bank yang hanya mewajibkan asuransi rumah saja.


Itulah tadi pengertian tentang Biaya Biaya KPR dan sobat HargaRumah juga pasti sudah tahu istilah -istilah BPHTB, PPN, AJB, Balik Nama dan sebagainya kan?

Jika Beli rumah secondary atau yang siap huni seperti contoh diatas berikut ini perhitungan biaya - biaya nya;
Harga rumah siap huni di Taman Gunung Anyar Rp 450.000.000

  1. DP 30% = 135.000.000
  2. Pajak Pembeli (BPHTB): 5% x (Rp 450.000.000 – Rp 60.000.000)= Rp 19.500.000
  3. Biaya provisi Rp 3.150.000
  4. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)= Rp 500.000 (1/1000 x harga jual)+Rp50.000
  5. BBN (Biaya Balik Nama)= Rp 5.000.000 (1 persen x harga jual)+Rp500.000
  6. Biaya notaris= Rp1.000.000-Rp5.000.000 (tergantung kesepakatan) anggap saja kita buat Rp 3.000.000

Jadi biaya totalnya = Rp 166.150.000

(Rp 135.000.000 + Rp 19.500.000 + Rp 3.150.000 + Rp 500.000 + Rp 5.000.000 + Rp 3.000.000)



Biaya biaya tadi mutlak harus anda siapkan perhitungannya dengan matang, Oleh karena itu banyak peminat properti memilih membeli perumahan baru, Walaupun kebanyakan memang untuk rumahya masih belum ready unit, Akan tetapi keuntungannya selama masa promo developer biasanya menghapus biaya-biaya BPHTB, Ppn, Biaya AJB, Balik Nama dan biaya notaris sehingga pembeli bisa langsung KPR